Filled Under: ,

Kerangka Pikiran dan Arah Program Lanting Borneo

Program SDA
Pegunungan Muler
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM BERBASIS MASYARAKAT YANG ADIL, LESTARI UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SUATU KEHARUSAN DIKAPUAS HULU

Gambaran Umum Urgensi Pengelolaan Sumber Daya Alam Kapuas Hulu.

Kabupaten Kapuas Hulu merupakan salah satu dari wilayah kabupaten di Propinsi Kalimantan Barat yang letak geografisnya berada di 0.5º LU - 1,4º LS-111.40º BT - 114.10º BT. Letak administrative Kabupaten Kapuas Hulu sebelah Utara berbatasan dengan Negara Malaysia (Serawak), sebelah barat dengan Kab. Sintang, sebelah timur dengan Propinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah serta sebelah selatan berbatasan dengan Kab. Sintang dan Prop. Kalimantan Tengah.

Luas Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu 1.677.601 Hektar atau 20,33% dari luas total Propinsi Kalimantan Barat. Luas wilayah Kab. Kapuas Hulu terbagi kedalam wilayah administrative 23 Kecamatan dan 212 desa. Hingga tahun 2008 penduduk Kab. Kapuas Hulu berjumlah 225.892 jiwa yang terbagi laki-laki 114.866 jiwa dan perempuan 111.026 jiwa, sedangkan jumlah Kepala Keluarganya sebanyak 41.783 KK. Dengan membandingkan antara luas wilayah dengan jumlah penduduknya maka ditemukan kepadatan penduduk Kabupaten Kapuas Hulu 0,13 Jiwa/Ha, maka Kabupaten Kapuas Hulu dapat dikatagorikan sebagai wilayah yang sangat jarang penduduknya.

Kabupaten Kapuas Hulu telah ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten Konservasi pada tahun 2003 melalui Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 144. Penetapan ini tidak bisa dilepaskan dari ± 56,21% total wilayah Kabupaten Kapuas Hulu merupakan kawasan lindung, termasuk kawasan konservasi dengan rincian sebagai berikut:
1.Taman Nasional Betung Kerihun.......... 800.000 ha
2.Taman Nasional Danau Sentarum ....... 132.000 ha
3.Hutan Lindung...................................... 628.973 ha
4.Daerah Resapan Air.............................. 49.546 ha
5.Lahan Gambut...................................... 67.082 ha

Disamping itu, Kabupaten Kapuas Hulu merupakan hulu dari sungai terpanjang di Indonesia yakni Sungai Kapuas dengan tiga anak sungai yang mengairinya yakni sungai embaloh (+/- 168 Km), sungai bunut, sungai manday, sungai mendalam dan sungai sibau serta sungai silat (+/- 140 Km) .

Kabupaten Kapuas Hulu memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah baik yang berada didalam tanah berupa bahan tambang, diatas tanah berupa kayu didalam hutan tropis yang memiliki nilai sangat tinggi baik untuk kegiatan ekonomi maupun sebagai penjaga keseimbangan lingkungan hidup. Serta, hamparan tanah yang luas sangat cocok dikembangkan menjadi areal pertanian, perkebunan, peternakan dan usaha disektor agrarian yang lain. Masyarakat yang mendiami Kabupaten Kapuas Hulu hidupnya sangat tergantung pada tanah dan kekayaan alamnya. Ketergantungan tersebut bisa dilihat dari keseharian masyarakat dari kehidupan social, ekonomi sampai dengan relegusitas masyarakat yang termanivestasi dalam prosesi ritualnya, kesemuanya terkait langsung dengan alam. Bahkan, dinamika politik masyarakat yang bergerak dinamis dari waktu ke waktu di Kabupaten Kapuas Hulu tidak bisa dilepaskan dari soal tanah dan kekayaan alam.

Namun ironinya, potensi sumber daya alam yang melimpah tersebut tidak sebanding dengan taraf kesejahteraan masyarakatnya. Hal ini bisa dilihat dari angka kemiskinannya, data PNPM tahun 2009 menyebutkan angka kemiskinan di Kab. Kapuas Hulu lebih dari 30 % dengan pendapatan perharinya kurang dari Rp. 25.000,- per – keluarga (rata – rata 5 jiwa). Serta, 30,91 % masyarakatnya hanya lulusan Sekolah Dasar, sedangkan yang sampai selesai di Perguruan Tinggi hanya sebanyak 0,24 %. Situasi ini menjadi gambaran bahwa potensi sumber daya alam yang ada hingga saat ini tidak dipergunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Persoalan yang mendasar dari realitas tersebut karena orientasi dalam pengelolaan Sumber Daya Alam tidak meletakkan masyarakat sebagai actor utamnya, namun pemerintah menjadikan pemodal besar sebagai actor utamanya. Implementasi atas orientasi yang demikian dibuktikan dengan (Th. 2009) ijin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk Perkebunan Kelapa Sawit telah mencapai angka 358.500 Ha yang diberikan kepada 19 Perusahaan Perkebunan. Serta, kurang lebih 630.669 Ha diberikan kepada 5 Perusahaan HPH untuk mengambil kayu hutan dengan cara membabatnya. Jika dijumlahkan dari tanah yang diberikan kepada perusahaan luas totalnya mencapai 989.169 Ha, atau sebanding dengan 58,96 % dari total wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Kenyataan ini menambah ironi, karena akibat dari pemberian ijin kepada perusahan kayu dan kebun terjadi peralihan fungsi kawasan secara besar – besaran. Otomatis status Kabupaten Konsevasi yang disandang oleh Kabupetan Kapuas Hulu berubah menjadi kabupaten penyumbang terjadinya kerusakan lingkungan.

Dampak langsung yang dihadapi masyarakat adalah masyarakat yang turun - temurun setiap hari bergumul dengan alam, hidup dan penghidupan dari alam serta bertempat tinggal ditengah – tengah rimbunnya alam, tiba – tiba menjadi orang lain. Riuhnya nyanyian alam berganti dengan deru suara mesin pemotong kayu ditambah dengan bisingnya suara kendaraan. Makanan sehat yang disediakan oleh alam diganti dengan makanan - makanan instan. Sumber hidup bagi 2.500 KK penyadap pohon enau, 500 KK nelayan danau, 1.500 KK dari peramu madu alam dan 21.000 KK penoreh karet, tanpa diketahui tiba – tiba berpindah tangan bukan lagi milik masyarakat. Juga masyarakat harus terusir dari tempat tinggal yang sudah didiami turun – temurun sejak berates tahun yang lalu. Bahkan, masyarakat yang mencoba mempertahankan haknya harus rela mendekam dibalik jeruji penjara seperti kejadian yang menimpa 6 orang petani di Kecamatan Silat Hulu.

ARAH PROGRAM LANTING BORNEO DALAM KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM BERBASIS MASYARAKAT. 

Dengan kondisi tersebut, maka tawaran dalam pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilakukan secara parsial baik hanya menyelematkan fungsi ekologisnya dengan mengabaikan manusia maupun hanya memperhatikan kepentingan masyarakat dengan mengorbankan fungsi ekologisnya. Oleh karenanya, Perlunya memperkuat implementasi konsep perluasan akses dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Konsep koperehensif dalam pengelolaan sumber daya alam yang berbasis masyarakat untuk menciptakan keadilan, kelestarian dan kesejahteraan masyarakat, gambarannya sebagai berikut:

  1. Menempatkan sumber daya alam sebagai satu kesatuan ekosistem yang utuh baik ditinjau dari makhluk hidup yang ada maupun segi kepentingan terhadap potensinya serta fungsi alamiah yang terkandung didalamnya dapat berdiri secara sejajar dan saling berkesinambungan.
  2. Menempatkan komunitas masyarakat yang memiliki hubungan secara langsung dengan sumber daya alamnya sebagai actor utama didalam satu kesatuan ekosistem. Karena, selama ini masyarakat tersebut sudah teruji mengatur, menjaga dan memperbaiki ekosistem sumber daya alam. Pembagian peran berdasarkan gender sebagaiman yang sudah terjadi sebelumnya lebih ditingkatkan khususnya peranan dari kaum perempuan.
  3. Untuk menjamin pengelolaan yang baik dan dapat dikontrol secara bersama maka pengelola dilakukan secara bersama melalui kelembagaan masyarakat, baik kelembagaan formal yang sudah ada seperti memperkuat aparatus desa, maupun membangun kelembagaan berdasarkan kelompok potensial yang ada didesa seperti kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perempuan dan lain sebagainya.
  4. Melakukan sistem rehabiliatasi terhadap potensi sumber daya alam yang sudah rusak dan mempertahankan potensi yang masih terjaga bagus melalui penataan pemanfaatnnya secara lebih detail yang terbagi kedalam sistem zonasi pemanfaatannya. Serta mengembangkan dan menjaga pengelolaan sumber daya alam secara adil sehingga menjamin terpenuhinya Hak Ekonomi Sosial dan Budaya sebagaimana yang diatur Konvensi Internasional Hak Asasi Manusia.
  5. Mendokumentasikan, mengembangkan dan mentransformasikan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat yang adil, lestari dan untuk kesejahteraan masyarakat sehingga akan menjadi referensi utama dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diadopsi kedalam konsep kebijakan pengelolaan dari tingkat desa, kabupaten sampai dengan Provinsi bahkan harapannya dapat diadopsi secara nasional.
  6. Juga, menjadi sarana untuk menyadarkan masyarakat internasional untuk terlibat secara langsung dengan memberikan kontribusi terhadap masyarakat yang telah menyelamatkan potensi sumber daya alam yang ada yang telah terbukti berkontribusi bagi penyelamatan bumi dari ancaman perubahan iklim akibat efek rumah kaca melalui skema yang sudah diatur didalam REDD.
  7. Pengelolaan dan pemanfaatan SDA berkelanjutan berbasis kearifan lokal  untuk meningkatkan kesejahteraan. masyarakat yang berada dalam dan sekitar kawasan hutan. 

LANTING BORNEO

Lanting Borneo

Terimakasih telah ikut berpartisipasi memberikan pesan dan saran yang sangat berguna bagi kerja pemberdayaan kami ke depan

 

Terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama dengan Lanting Borneo:

  • Copyright © Lanting Borneo™
    Designed by Templateism. Hosted on Blogger Templates.